Berita Kudus

Jalani Persidangan Singkat, Dua Pelaku Pembegalan Divonis ‎Hingga Tujuh Tahun Penjara

Dua orang pelaku pembegalan di Taman Bumi‎ Wangi yang masih berusia di bawah umur‎ telah divonis hukuman penjara hingga tujuh tahun penjara.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/RAKA F PUJANGGA
Kasi Intel ‎Kejari Kudus, Sarwanto (kanan) dan ‎Kharis Rohman Hakim sebagai JPU, saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Kudus, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dua orang pelaku pembegalan di Taman Bumi‎ Wangi yang masih berusia di bawah umur‎ telah divonis hukuman penjara hingga tujuh tahun penjara.

Kasi Intel ‎Kejari Kudus, Sarwanto menyampaikan, dua pelaku yang sudah divonis tersebut yakni ‎G (15) dan N (17), warga Kabupaten Kudus.

Menurutnya, G mendapatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun penjara, namun hakim memutus tujuh tahun penjara.

Baca juga: Duta Besar Singapura Anil Kumar Naya Cek Progres Perkembangan Kawasan Industri Kendal

Baca juga: Sopir Mengantuk, Kecelakaan Karambol Libatkan 5 Mobil di Pantura Kendal

Sedangkan N dituntut enam tahun penjara dan hakim memberikan putusan sesuai tuntutan jaksa.

"‎Hukuman yang diberikan kepada pelaku di bawah umur ini sudah sesuai dengan perannya saat melakukan tindak kejahatan tersebut," ujar dia, Kamis (10/3/2022).

Dia menyampaikan, G berperan melakukan pembacokan kepada pelaku hingga mengenai punggung korban.

Sedangkan N, bertugas mengawasi lingkungan sekitarnya sehingga mendapatkan hukuman yang lebih ringan satu tahun.

"N terlibat dalam kejahatan itu karena berkomplot dengan para pelaku," ucapnya.

Adapun dua pelaku lainnya, yakni BD (19) warga Desa Gribig dan AZ (18) warga Desa Peganjaran‎, masih dalam proses.

"Masih proses untuk dua pelaku lainnya, belum P21," ujar dia.

Sementara itu, Kharis Rohman Hakim sebagai JPU menyampaikan, proses persidangan dua pelaku di bawah umur berlangsung secara singkat.

Keduanya hanya menjalani proses persidangan selama dua minggu dengan tujuan menghindari trauma karena pelaku masih remaja.

Baca juga: Seekor Buaya Muara di Obyek Wisata Akar Seribu Jepara Lepas dari Kandang, BKSDA Lakukan Evaluasi

Baca juga: Video Geger Buaya Lepas dari Kandang di Objek Wisata Akar Seribu Jepara

"Proses persidangannya cepat hanya dua minggu. Diputus hakim pada 10 Februari," jelas dia.

‎Saat ini, pelaku sudah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo.

‎Dua pelaku itu dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHPidan pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal dua puluh tahun penjara. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved