Berita Batang

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Batang

PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan menjamin santunan bagi korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Batang - Semarang.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Jasa Raharja Cabang Pekalongan
PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan saat mengunjungi korban kecelakaa beruntun di tol Batang-Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM,BATANG - PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan menjamin santunan bagi korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Batang - Semarang, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan bus, truk dan dua mobil itu mengakibatkan dua penumpang bus meninggal dan tujuh lainnya luka ringan.

Kecelakaan itu melibatkan Bus Hino EL SHANKA 77 dengan nomor polisi K-1516-GM, Truk Mitsubishi  K 1874 AH, mobil Nissan Serena  B-1049-URK dan sebuah mobil Nissan Nevara B-9106-IS.

Baca juga: Ada di 2 Lokasi Berikut, Jadwal Samsat Keliling dan Drive Thru di Pati Hari Ini Kamis 10 Maret 2022

Baca juga: Resmikan Pusat Kuliner dan Oleh-oleh BTP Batang, Bupati Wihaji Minta Jaga Rasa dan Harga

Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami diwakili Kepala Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto segera menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Batang dan memastikan semua korban dijamin oleh Jasa Raharja.

Terkait kecelakaan tersebut, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami menegaskan bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017 bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah.

"Maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 Juta langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun," terang Kepala Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto.

Baca juga: Zaman Sulit, Warga Sambong Blora Rela Antre Berjam-jam demi Bisa Dapatkan Minyak Goreng

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Kamis 10 Maret 2022, Wasapada Sore Hari Diguyur Hujan Lebat

Lebih lanjut, meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi Covid 19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Sementara itu terkait penyaluran dana santunan, pada 2022 tepatnya sampai dengan Februari 2022 PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp 3,83 miliar. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved