Berita Nasional
Anak Perusahaan Indofood Disebut Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, SIMP: untuk Bumbu Mi Instan
Anak Perusahaan Indofood Disebut Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, SIMP: untuk Bumbu Mie Instan
Pada 16 Agustus 2006, Indofood melakukan merger pada enam perusahaan sawit miliknya, dengan SIMP menjadi surviving company.
Lima perusahaan yang dimerger dengan SIMP adalah PT Bitung Manado Oil Ltd, PT Intiboga Sejahtera, PT Sawitra Oil Grains, PT Pratiwimba Utama, dan PT Gentala Artamas.
Menurut laporan keuangan SIMP per 30 September 2020, SIMP saat ini memiliki 50 anak perusahaan, yaitu:
1. PT Manggala Batama Perdana;
2. PT Kebun Mandiri Sejahtera;
3. Asian Synergies Limited;
4. Silveron Investments Limited;
5. PT Kebun Ganda Prima;
6. PT Citranusa Intisawit;
7. PT Indoagri Inti Plantation;
8. PT Gunung Mas Raya;
9. PT Indriplant;
10. PT Cibaliung Tunggal Plantations;
11. PT Serikat Putra;
12. PT Sarana Inti Pratama;
13. PT Riau Agrotama Plantation;
14. PT Citra Kalbar Sarana;
15. PT Jake Sarana;
16. PT Swadaya Bhakti Negaramas;
17. PT Agro Subur Permai;
18. PT Mentari Subur Abadi;
19. PT Gunta Samba;
20. PT Multi Pacific International;
21. PT Mega Citra Perdana;
22. PT Mitra Inti Sejati Plantation;
23. PT PP London Sumatra Indonesia Tbk;
24. PT Multi Agro Kencana Prima;
25. Lonsum Singapore Pte. Ltd.;
26. Sumatra Bioscience Pte. Ltd.;
27. PT Lajuperdana Indah;
28. PT Cakra Alam Makmur;
29. PT Hijaupertiwi Indah Plantations;
30. PT Cangkul Bumisubur;
31. PT Tani Musi Persada;
32. PT Sumatra Agri Sejahtera;
33. PT Tani Andalas Sejahtera;
34. PT Samudera Sejahtera Pratama;
35. PT Pelangi Intipertiwi;
36. PT Intimegah Bestari Pertiwi;
37. IndoInternational Green Energy Resource Pte.Ltd.;
38. PT Kencana Subur Sejahtera;
39. PT Pratama Citra Gemilang;
40. Agri Investments Pte. Ltd.;
41. PT Mentari Pertiwi Makmur;
42. PT Sumalindo Alam Lestari;
43. PT Wana Kaltim Lestari;
44. PT Madusari Lampung Indah;
45. PT Wushan Hijau Lestari;
46. PT Perusahaan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan Umum Pasir Luhur;
47. Asian Assets Management Pte., Ltd. - dimiliki bersama Indofood CBP;
48. Harvest Gems Pte. Ltd. - dimiliki bersama Indofood CBP;
49. PT Aston Investama Perkasa - dimiliki bersama Indofood CBP;
50. PT Aston Inti Makmur - dimiliki bersama Indofood CBP.
Penjelasan SIMP
Sementara itu, terkait temuan itu pihak PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) memberikan penjelasan.
Pihaknya menyebut, minyak tersebut akan diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan terkait produksi mie instan.
Berikut penjelasan SIMP sebagaimana yang diterima redaksi Tribunnews.com:
Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai minyak goreng di Deli Serdang, dengan ini kami, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (“SIMP”) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (“Indofood’) memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:
1). Pabrik minyak goreng kami memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan Grup perusahaan kami yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang.
Hal ini demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.
2). Dalam pemberitaan menyebutkan 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang, adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman.
Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan.
3). Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.
4). SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.
(Tribunnews.com/Tio) (TribunMedan.com/Rechtin Hani Ritonga/Indra Gunawan)